ASINUSA - TENTANG KAMI

Copy any custom block snippet below and paste it on your page to build your website easily.

PT ASINUSA PUTRA SEKAWAN

PT Asinusa Putra Sekawan didirikan pada tanggal 11 Agustus 1997 dan telah mengalami beberapa kali perubahan susunan kepengurusan, terakhir pada tanggal 14 September 2020. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan, Asinusa telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 438 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Asinusa Putra Sekawan sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Selain itu, Asinusa juga telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 223 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1121 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin kepada Penyelenggara Pelabuhan Sambu Bekerjasama dengan PT Asinusa Putra Sekawan untuk Mengembangkan Area Kegiatan Berlabuh Jangkar (Anchorage Area) dan Alih Muat Barang dari Kapal ke Kapal (Ship to Ship Transfer) di Wilayah Perairan Pulau Nipa Selat Singapura, dimana lingkup kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dapat dilakukan oleh Asinusa meliputi:

  • Alih muat (ship to ship);
  • Pencucian kapal (tank cleaning);
  • Pencampuran bahan (blending);
  • Pengisian minyak atau air bersih (bunker);
  • Berlabuh jangkar sambil menunggu perintah supply logistik (laid up ship chander).

What We Do?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 584 Tahun 2013 wilayah perairan Pulau ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan Asinusa telah diberikan izin untuk menyelenggarakan pelayanan jasa pemanduan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 210 Tahun 2015.

Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1121 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 223 Tahun 2019, Asinusa diberikan izin untuk mengembangkan area kegiatan berlabuh berlabuh jangkar (anchorage area) dan alih muat barang dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah perairan Pulau Nipa.

Pemanduan
(Pilotage)

Labuh Jangkar
(Anchorage)

Alih Muat Antar Kapal
(Ship to Ship Transhipment)

FPSO
(Floating Production, Storage and Offloading)

Pengisian Bahan Bakar Minyak
(Bunkering)

Labuh Sementara
(Transit Anchorage)

Wujud komitmen Asinusa untuk mendukung kemajuan ekonomi bangsa dan negara Indonesia, Asinusa bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk pengembangan Pulau Nipa yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan “KSP” Pulau Nipa.

Asinusa juga terus berupaya untuk selalu memberikan pelayanan mutu secara tepat dan konsisten yang mempertimbangkan persyaratan dan harapan para stakeholders terutama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan dan memberikan kepuasan kepada pelanggan yang berlandaskan pada ISPS Code dan IMO Instruments.

ASINUSA