Kemenhub Berikan Hak Konsesi Kepada BUP PT Asinusa Putra Sekawan di Wilayah Perairan Pulau Nipa
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan resmi memberikan hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Asinusa Perkasa Sekawan di wilayah perairan Pulau Nipa. Hak konsesi meliputi area kegiatan berlabuh jangkar (anchorage area) dan alih muat barang dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).
Konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi dimana Pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta dengan tujuan untuk memacu produktivitas, efisiensi dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif dalam bentuk konsesi.
Pemberian hak konsesi ini ditandai dengan acara penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dan PT Asinusa Perkasa Sekawan yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/7).